Saturday, August 10, 2019 – 13:16
Agaknya KSP Duta Sejahtera dibawah Kepengawasan dan Kepengurusan yang baru ini, perlu mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Hal itu berkaitan dengan pentingnya melibatkan pihak III (stakeholder lain) yang membantu penyehatan KSP. Tentu keterlibatan tersebut, berpengaruh pada beberapa komponen, seperti saham penyertaan, jumlah anggota dengan simpanan pokok yang besar, serta simpanan wajib maupun pinjaman dengan cicilan yang lancar.
“Pertimbangan komponen di atas di dasarkan pada aktif tidaknya koperasi melayani masyarakat, sebab dari 448 Unit KSP di Bali yang ada, terhitung hanya182 unit yang masih aktif berjalan. Dengan katagori 25 unit sehat, 58 unit cukup sehat dan 8 unit dalam pengawasan. Kenapa bisa terjadi KSP ini berada dalam pengawasan? Itu karena mereka kurang bekerjasama dengan pihak ke tiga, sebab pihak managemen, pengurus dan pengawasnya kurang menjalankan SOP yang ada,” ungkap Drs. Jemi Hermanus Piri selaku Kasi Pen. Kes. Koperasi Prov Bali.
Selanjutnya Jimmy menyampaikan lagi, “Perlu diketahui bersama bahwa penyampaian penilaian hasil pengawasan koperasi wajib hukumnya dilakukan tiap tahun oleh Dinas Koperasi amanat Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016 tanggal, 19 April 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Bukti pengawasan ini merujuk pada buku laporan koperasi bersangkutan.
Harus menggunakan buku, bukan berdasarkan on line, karena on line rentan penyelewengan laporan dan pembajakan (hacker). Hal lainnya, laporan yang menggunakan buku dapat diintervensi petugas dari dinas koperasi untuk mencapai penyehatan koperasi, sehingga menjadi jelas kenapa Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI mengharuskan laporan dengan menggunakan buku.”
Aspek Penyehatan Koperasi
Dalam penjelasan mengenai ruang lingkup Pengawasan Penyehatan Koperasi yang diadakan di Ruang Melati, Dinas Koperasi Prov. Bali, Jalan D.I Panjaitan Renon Denpasar, tanggal 19 juni 2019 pk. 11.00 wita itu, menyangkut beberapa aspek diantaranya Aspek kepatuhan. Apabila aspek ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran diketahui dengan cara melihat laporan tri wulan. Pelanggaran yang tidak diindahkan akan dikenakkan peringatan pertama dan kedua. Setelah itu diberikan surat teguran dan terakhir sanksi. Jika masih ‘membandel’ maka ijin usaha yang bersangkutan akan dicabut.
Mengingat belum adanya pemisahan neraca antara KSP dan USPD. Maka pihak managemen koperasi diingatkan untuk tidak membuat perbedaan antara neraca A yang sudah diperiksa dinas dan neraca B yang belum diperiksa, sebab perbedaan ini akan berpengaruh pada LPJ saat dilangsungkannya RAT.
Aspek lainnya adalah struktur pengurus dan pengawas dalam koperasi yang harus diperbaiki berikut foto – fotonya. Jangan sampai KSP masih memajang foto – foto yang kedaluwarsa atau informasi yang tidak up to date.
Selain aspek di atas, ada hal yang perlu diwaspadai meskipun tampak sepele yaitu ego personal. Hadirnya beberapa orang di bagian managemen yang masih saja ‘mau pintar sendiri’ seringkali merahasiakan beberapa hal yang dianggap penting baginya. Yang bersangkutan menutup akses informasi pada mereka yang berkepentingan termasuk pada pengawas dan pengurus. Ini menjadi cikal bakal dari lahirnya managemen dalam managemen atau membuat kantor di dalam kantor. Sehingga bisa saja kedepannya mereka memainkan data, karena data yang asli banyak disembunyikan oleh nya. Prihal seperti ini harus segera diinterfensi oleh pengurus dan pengawas. Menanggapi hal seperti ini pengurus dan pengawas wajib meminta laporan per tiga bulan. Managemen yang bandel wajib diberikan teguran atau sanksi menengah jika tidak memenuhi laporan tri wulan tersebut.
Dalam hal visi dan misi, KSP tidak hanya berani menempatkannya secara besar namun disertai dengan komitmen untuk menjalankannya. Dari sisi komitmen dapat kita lihat, bahwa bank memiliki komitmen dengan BI, namun koperasi dengan kementerian koperasi. Komitmen ini ditunjukkan dengan kegiatan yang dijalankan sesuai schedule yang disepakati. Semua kegiatan terdokumentasi melalui foto – foto dan informasi yang ditempel pada papan informasi KSP dengan keterangan yang jelas, agar mudah dibaca dan diapresiasi oleh anggota yang datang. Up date ini dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali. Proses ini bisa dilihat pada apa yang dilakukan oleh TLM.
Ada KSP Nasional di bali yang bernama KSP TLM (Tanaoba Laes Manekat) atau dalam bahasa Indonesia Koperasi Simpan Pinjam Melayani Dengan Kasih. Koperasi Nasional ini dapat dirujuk sebagai contoh koperasi sehat. Ia memiliki 13cabang di Bali, yang bisa diakses secara on line. Melihat adanya perkembangan koperasi seperti TLM ini, maka Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung perkembangan tersebut melalui Bansos bagi koperasi yang membutukan bantuan dana, mulai dari 250 juta rupiah hingga 1 milyar rupiah. Namun, jika koperasi tersebut lalai dalam laporan pertanggunjawabannya, maka ia akan dikenakan sanksi pengawasan menurut UU Koperasi no. 12 tahun 2016. Sebab, idealnya seuah laporan secara ke dalam diperiksa oleh pengawas dan pengurus setiap tiga bulan sekali, jika dipandang perlu, maka dapat mengundang Badan Penyehatan Koperasi dari Dinas Koperasi Prov. Bali untuk memberikan masukkan.
Sehubungan dengan laporan penyehatan koperasi, biasanya dapat ditinjau di bagian kas berbanding dengan total aset dan modal sendiri. Tinjauan ini berdasarkan surat Deputi I no 6 tahun 2016, yaitu Permodalan 40 % berbanding 60 % dari total Aset. Bagaimana caranya, agar hal ini dapat dijalankan, yaitu dengan memberikan bunga pinjaman rendah, melalui pinjaman kecil yang terukur dan aman. Bisa juga dengan mengaktifkan saham penyertaan antar koperasi. Untuk mendukung gerakan ini, anggota sah sebuah KSP di desa yang meminjam uang dengan jumlah tertentu, patut mencantumkan tanda tangan kepala desa, dengan demikian perangkat desa menjadi pengaman bagi keberlangsungan koperasi di desa tersebut.
Masih sehubungan dengan penyehatan koperasi. Agar lembaga koperasi ini semakin provisional maka perlu diadakan sertifikasi untuk para manager koperasi. Dengan demikian mereka akan semakin memperhatikan standarisasi proses penyehatan koperasi. Profesionalisme menggiring manager koperasi tak lari dari tanggungjawab yang diembannya. Sebab sering sekali terjadi, ketika Dinas Koperasi melakukan pemeriksaan dalam rangka penyehatan koperasi, ada begitu banyak petugas, pengawas dan pengurus yang lalai.
Misalnya, saat mereka pulang koperasinya pun “ikut pulang” alias buku yang menjadi catatan riel dibawa pulang juga. Ini mengakibatkan petugas sulit mengakses data. Kalaupun ada, data yang disodorkan adalah data fiktif, alias berbeda antara data yang asli, dengan data yang cenderung dibuat bagus ketika diperiksa. Jika Dinas Koperasi menemui hal ini dilapangan maka sebagai sangsinya nilai koperasi bersangkutan akan dikurangi.
Itu sebabnya Dinas Koperasi menganjurkan, agar jangan sampai penunjukkan tugas hanya diketahui oleh satu atau dua orang saja. Di sisi yang berbeda, penilaian penyehatan koperasi sangat mempertimbangkan adanya tugas ganda atau penumpukan tugas yang dibebankan kepada pihak management koperasi. Jelas ini kurang memperhatikan SOP dan SUP sesuai dengan Permenkop no. 17 yang mengatur kepengurusan dan kepengawasan koperasi.
Indikator Koperasi Sehat
Dalam penyuluhan yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali; I Gede Indra Dewa Putra, SE. MM, Kasi Pen. Kes. Koperasi Prov Bali: Jemi H. Piri, beserta Ni Putu Seni Artini, SE,. MSI.AK selaku KABID Kelembagaan Koperasi dan It. Sang Ayu Sri Wahyuni, M.Agb. KABID Pengawasan Koperasi, telah tercatat beberapa KSP dengan indikator sehat, diantaranya; KSP Sumber Kasih Tangeb dengan skor 90,65 , KSP Duta Sejahtera skornya 82,50 , KSP Kubu Bingin 78,75 , KSP Tri Tunggal Tuka 78,50 , KSP Perintis 71,00 . KSP yang paling rendah adalah KSP Kubu Gunung dengan nilai 59. Dua periode sebelum Teo Bloemhard menjadi manager, nilai kesehatan KSP Duta Sejahtera adalah 71,25 dan 81,00. Kini nilai KSP Duta Sejahtera menjadi 82,25. Ini menjadi prestasi yang patut diapresiasi namun perlu ditingkatkan lagi.
Para manager hendaknya memperhatikan Blanko Data Pendukung, ini merupakan hal yang penting dalam Penilaian Penyehatan Koperasi. Apabila kurang memahami soal data pendukung, maka dapat bertanya pada petugas. Demikian juga hal yang harus diperhatikan adalah, jangan sampai pengurus dan pengawas kurang bisa membaca Laporan atau Neraca. Pihak managemen berkewajiban menerangkan sejelas jelasnya pada pihak pengurus dan pengawas tanpa harus ditanya lebih jauh. Untuk itu Laporan Tri Wulan menjadi hal yang penting dicermati dan managemen KSP yang teledor akan hal tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran sedang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali; I Gede Indra Dewa Putra, SE. MM menekankan kembali bahwa perwakilan KSP yang hadir saat itu hendaknya memperbesar jumlah anggotanya. Jika memungkinkan hingga 13.000 orang anggota per koperasi. Seperti KSP Sri Nadi Klungkung yang jumlah anggotanya paling besar. Lalu menyusul anggota koperasi Pasar Kumbasari dan Kopdit Tri Tunggal Tuka, dengan jumlah anggota 8.500 orang.
Kader KSP Duta Sejahtera itu mengingatkan bahwa koperasi adalah pengelolaan milik negara yang asetnya paling banyak dimiliki oleh rakyat Indonesia, karena pada saat ini banyak bank yang asetnya dimiliki oleh pemodal asing. Apabila aset makin besar maka modal sendiri harus ditingkatkan juga. Apabila anggota diperbanyak maka ada baiknya anggota itu dikelompokkan. Anggota yang ekonominya mampu dikelompokkan menjadi anggota dengan simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela lebih besar, dari anggota dengan tingkat ekonomi rata – rata ke bawah. Ia menyarankan agar anggota yang lebih mampu, simpanan pokoknya dibayar lunas dimuka dan interval waktu simpanan wajibnya dipercepat.
Koperasi perlu belajar dari perusahaan. Di Bali ada perusahaan yang memotong keuntungan yang mereka peroleh pertama kali hingga 90 % demi menjaga liquiditasnya. Maka dianjurkan untuk koperasi harus berani memotong sebesar 30 – 40 % untuk liquiditasnya. Hal ini harus diputuskan lebih dahulu dalam RAT, dengan penjelasan pada anggota RAT bahwa bila Ratio kecil maka Cadangan harus diperbesar. Agar perbandingan ini berimbang, perlu meningkatkan lagi laba anggotanya dengan cara membuka cabang – cabang di beberapa tempat, secara selektif agar memungkinkan hadirnya anggota yang bonafit.
Cukup puas dgn pelayanan.